Ketentuan pengajuan Pasport di IMIGRASI Klas I Waru ( Ahmad Yani)
Alamat : Jl. Jend. S. Parman No. 58/A. Waru, Sidoarjo.
Surabaya 61256, INDONESIA
Alamat : Jl. Jend. S. Parman No. 58/A. Waru, Sidoarjo.
Surabaya 61256, INDONESIA
Persyaratan pembuatan Paspor WNI Keturunan :
- KTP
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran
- Disertakan Surat WNI / SKBRI (Bagi pemohon di Akte kelahirannya yang tertera golongan TIONGHOA)
- Surat Ganti Nama (Bila tercantum nama Tionghoa)
- Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Harap disertakan Paspor Lama (Jika perpanjangan)
Persyaratan pembuatan Paspor WNI Pribumi :
- KTP
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir
- Surat Nikah (Bila sudah menikah)
- Surat Sponsor Dari Perusahaan (Jika status di KTP nya karyawan/ti)
- Harap disertakan Paspor Lama (Jika perpanjangan)
Persyaratan pembuatan Paspor Anak :
- Surat / Akte Lahir Anak
- KTP Orang Tua Ayah dan Ibu
- KK (Nama anak harus sudah tercantum di Kartu Keluarga)
- Surat / Akte Lahir Ayah dan Ibu
- Surat Nikah orang tua
- Surat Ganti nama orang tua dan Anak
- Paspor Ayah dan Ibu
- Harap disertakan Paspor Lama Anak (Jika perpanjangan)
Harga:
- Passport Reguler Rp. 1.500.000,- ( 3-4 Hari Kerja, setelah Foto Pasport di Imigrasi )
- E-Passport Rp 2.800.000,- ( 3-4 Hari Kerja, setelah Foto Pasport di Imigrasi )
- Jadwal Foto akan diberitahukan 1 Hari sebelumnya dan bilamana waktu yang disepakati / ditentukan tidak dapat hadir atau datang, maka akan dikenakan biaya tambahan bagi pemohon sebesar Rp 450.000.
- Akan ada tambahan biaya dari harga diatas untuk WNI Keturunan , tergantung dari kelengkapan surat dokumen yang di serahkan.
- Harap di Rechek / di periksa ulang dokumen asli yang telah dikembalikan oleh pihak travel dan Pihak Travel TIDAK Bertanggung jawab adanya kekurangan dokumen yang belum di terima oleh pemohon passport , setelah meninggalkan kantor travel agent kami.
- Untuk Imigrasi Jakarta : pengajuan bisa mengunakan foto copy , tetapi pada saat foto passport HARAP membawa dokumen yang ASLI